LDII Menolak Kampanye LGBT dan Mendorong Pemerintah untuk Membuat Aturan Pelarangan
LGBT

By Admin Lines TV Garut 14 Jul 2023, 06:25:29 WIB Pendidikan Agama dan Dakwah
LDII Menolak Kampanye LGBT dan Mendorong Pemerintah untuk Membuat Aturan Pelarangan

Jakarta (13/7). Ormas-ormas Islam, termasuk DPP LDII, khawatir dengan maraknya kampanye LGBT di dunia, terutama di Asia Tenggara. Dalam menghadapi hal ini, LDII dengan tegas menolak kampanye LGBT dan mendesak pemerintah dan DPR untuk membuat aturan yang melarang aktivitas LGBT.

Ketua Umum DPP LDII, KH Chriswanto Santoso, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kampanye LGBT yang didukung oleh lembaga-lembaga internasional dengan dalih Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan individu. Dia menekankan bahwa di Indonesia, aktivitas homoseksual yang terkait dengan LGBT sudah dilarang oleh negara.

Chriswanto mengatakan bahwa kegiatan tersebut sangat memprihatinkan, terutama karena LGBT telah bergerak dalam ranah politik, bukan hanya sekadar melakukan kampanye tentang hak-hak mereka. Dia juga menyoroti perbedaan perlakuan terhadap kebebasan beragama di Eropa dan Amerika Serikat, di mana menghina agama atau membakar kitab suci dianggap sebagai kebebasan beragama, sementara mengkritik LGBT dianggap sebagai ujaran kebencian.

Baca Lainnya :

Menurut Chriswanto, gerakan LGBT semakin kuat karena mereka terlibat dalam politik untuk mengatur kebijakan. Oleh karena itu, ia mengajak umat beragama di Indonesia, terutama umat Islam, untuk mewaspadai upaya gerakan LGBT yang masuk ke dalam partai politik atau menggunakan elit politik sebagai corong kampanye mereka. Chriswanto menunjukkan bahwa pandangan parpol terhadap LGBT dapat dilihat dari sikap mereka di media sosial.

Chriswanto menjelaskan bahwa penolakan terhadap LGBT didasarkan pada alasan kuat. Pertama, semua agama Samawi telah mengharamkan LGBT dan menyebutkan azab yang keras dari Allah bagi pelaku LGBT di Sodom. Selain itu, LGBT juga bertentangan dengan Pancasila, terutama Sila Pertama yang menyangkut Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pelaku LGBT menolak realitas bahwa Allah menciptakan manusia terdiri dari dua jenis kelamin. Chriswanto menambahkan bahwa mereka mempolitisasi hak asasi manusia untuk memperoleh penerimaan, padahal seharusnya mereka menerima realitas ciptaan Tuhan.

Chriswanto juga menyoroti dampak negatif LGBT terhadap generasi muda, terutama anak-anak yang diadopsi oleh pasangan LGBT. Ia mengungkapkan bahwa apa yang anak-anak lihat sejak kecil akan mempengaruhi pola pikir mereka, sehingga perilaku LGBT dianggap sebagai kenormalan dan hak asasi manusia.

Ketua Departemen Pendidikan Keagamaan dan Dakwah (PKD) DPP LDII, KH Aceng Karimullah, juga menyuarakan pandangan serupa. Menurutnya, LGBT bertentangan dengan semua agama Samawi yang memiliki tujuan menjaga keberlangsungan manusia sejak Adam dan Hawa.

Aceng menyatakan bahwa perilaku LGBT juga berdampak negatif pada kesehatan, yang semula tidak ada namun kemudian menjadi penyakit akibat perilaku yang menyimpang.

Aceng menekankan pentingnya tindakan preventif dalam menghadapi fenomena LGBT. Ia menyatakan bahwa umat Islam harus berpegang teguh pada Alquran dan Alhadits, mulai dari diri sendiri dan keluarga. Jika lingkungan dan keluarga kuat dan bersih, maka akan ada upaya untuk menyelamatkan kemanusiaan. Sebaliknya, jika lingkungan dan keluarga tidak dapat dijaga, maka masyarakat di sekitarnya akan menerima azab.

Sebagai informasi tambahan, pada 9 Juni 2016, Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa membatalkan perkawinan sejenis antara Chapin dan Charpentier di Prancis. Pengadilan tersebut memutuskan bahwa pernikahan homoseksual melanggar hukum. Keputusan ini menegaskan bahwa Konvensi Hak Asasi Manusia Eropa tidak menyertakan hak untuk menikah bagi pasangan homoseksual, dengan menghormati kehidupan pribadi dan keluarga. Pengadilan HAM juga menyatakan bahwa konsep keluarga tidak hanya terbatas pada pernikahan antara pria dan wanita, tetapi juga menghindari pemerintah dipaksa untuk mengizinkan pernikahan homoseksual.

Dengan penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa pernikahan homoseksual dilarang dan tidak diizinkan, tidak hanya di Eropa tetapi juga dengan pertimbangan filosofis, antropologis, ilmiah, dan hukum positif.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment